Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) adalah Kepolisian
Nasional di Indonesia,
yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas
kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri mempunyai larangan untuk seluruh anggotanya yang
tertuang dalam PP No 2/2003 pasal 5 tentang peraturan disiplin Polri. Berikut
isi lengkap pasal tersebut:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
- Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan politik praktis.
- Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
- Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Negara.
- Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.
- Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
- Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.
- Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.
- Menjadi perantara / makelar perkara.
- Menelantarkan keluarga.
Sumber
: