Thursday, April 2, 2015

Larangan Anggota Polri



Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri mempunyai larangan untuk seluruh anggotanya yang tertuang dalam PP No 2/2003 pasal 5 tentang peraturan disiplin Polri. Berikut isi lengkap pasal tersebut:

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  2. Melakukan kegiatan politik praktis. 
  3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. 
  4. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Negara. 
  5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi. 
  6. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. 
  7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan. 
  8. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang. 
  9. Menjadi perantara / makelar perkara. 
  10. Menelantarkan keluarga.



Sumber :