Monday, June 15, 2015

Pentingnya Etika dalam Masyarakat



Etika secara umum dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang baik salah atau benar dan baik atau buruk suatu tindakan. Etika adalah “pagar”  yang mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Tanpa etika, kita akan dicap sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama. Oleh karena itu, etika sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Etika bermayarakat memiliki tiga hal yang harus terus diamalkan:

  1. Saling tolong-menolong.
  2. Saling mengingatkan.
  3. Bersikap toleran

Hal tersebut adalah dasar penerapan etika dalam bergaul di masyarakat. Selain itu, etika juga mempunyai kepentingan sendiri untuk menciptakan pergaulan yang harmonis di tengah masyrakat plural. Secara lebih khusus pentingnya etika dalam bermasyarkat adalah sebagai berikut:
  1. Etika dapat membuat seorang manusia besikap empati. 
  2. Etika membuat seorang manusia memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan menghargai kehidupannya. 
  3. Etika memberikan self control bagi manusia agar dapat menyadari apa yang sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan. 
  4. Etika mengajarkan agar manusia dapat mawas diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya.

Contoh etika dalam masyarakat:
  1. Membungkuk badan ketika kita sedang lewat atau sedang berjalan kaki ketika berjalan di depan orang lain, terutama yang lebih tua. 
  2. Bertamu tidak boleh di malam hari. 
  3. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu. 
  4. Makan tidak boleh berdecap dan bersendawa. 
  5. Saling menghormati antar umat beragama, dll.

Setiap yang melanggar etika dalam masyarakat biasanya akan dikenakan sanksi berupa hokum pidana atau perdata, contohnya:

Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Contohnya: Ketika seseorang/sekelompok orang melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain akan dikenakan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, yang berisi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”.

Hukum Perdata
Hukum Perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Contohnya: Seseorang yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isi dari pasal tersebut yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Hukuman dapat berupa kurungan penjara, denda, dan sanksi social (dikucilkan).



Sumber:

Tuesday, May 5, 2015

Undang-Undang Telekomunikasi



Undang-Undang Telekomunikasi (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.

Dalam Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
  1. Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi.
  2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat. berikut ini isi dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 pasal 7 dan pasal 8:
 BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7

(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.

Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan
b. instansi pemerintah;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
 
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Thursday, April 2, 2015

Larangan Anggota Polri



Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri mempunyai larangan untuk seluruh anggotanya yang tertuang dalam PP No 2/2003 pasal 5 tentang peraturan disiplin Polri. Berikut isi lengkap pasal tersebut:

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  2. Melakukan kegiatan politik praktis. 
  3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. 
  4. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Negara. 
  5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi. 
  6. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. 
  7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan. 
  8. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang. 
  9. Menjadi perantara / makelar perkara. 
  10. Menelantarkan keluarga.



Sumber :

Wednesday, March 4, 2015

Hubungan Kode Etik dengan Etika

Etika diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”. Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak. 

Sedangkan kode etik didasari dari istilah etika yang selama ini dimaknai sebagai sebuah perilaku atau sikap. Kode etik dapat diartikan sebagai suatu pola aturan, tata cara, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, atau profesi. Kode etik dianggap sebagai tata cara atau aturan yang digunakan sebagai pedoman dalam berperilaku.

Apa hubungan antara kode etik dan etika?

Berdasarkan pengertian diatas, kode etik tentu saja memiliki hubungan dengan etika. Kode etik merupakan etika tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Kode etik dibuat oleh institusi atau organisasi yang digunakan sebagai pedoman berdasarkan etika yang sudah ada. Jika anggota dari institusi atau organisasi melakukan pelanggaran biasanya akan diberikan sanksi. Etika dan kode etik memiliki tujuan yang sama yaitu memberitahu mana yang baik dan mana yang buruk. Dihubungkan dengan etika suatu kode etik dapat dikatakan mencakup usaha untuk menegakkan dan menjamin etika. Kode etik menimba kekuatan dari etika, tetapi juga memperkuatnya. Kode etik yang tertulis dapat menyumbang bagi pertumbuhan etika dan keyakinan etis bersama. Kode etik menuntut usaha bersama untuk semakin mengerti dan semakin melindungi nilai-nilai manusiawi dan moral profesi

Sebagai contoh terdapat penerapan etika dan kode etik pada guru. Guru memiliki etika untuk membimbing anak didik seutuhnya. Pada kode etik guru yang pertama berbunyi, “berbakti membimbing” yang artinya membimbing tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu.


Sumber :