MANUSIA
DAN KEADILAN
Keadilan dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat
diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama
maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat
sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya. Untuk
membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang
tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang
mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah
Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
1.
Teori
keadilan menurut Aristoteles
dalam teorinya, Aristoteles
mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis
keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan
distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan
kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita.
d. Keadilan konvensional. Keadilan
secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati
segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e. Keadilan menurut teori perbaikan.
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
2.
Teori
keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan
dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
a. Keadilan moral. Suatu perbuatan
dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan
3.
Teori
keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila
telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Keadilan memiliki 4 macam, yaitu keadilan moral atau legal,
keadilan distributif, keadilan komutatif, dan kejujuran. Dalam
kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan
perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak
adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan
untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran
sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh
berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapinya.