Undang-Undang Telekomunikasi (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi) adalah undang-undang yang
mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh
seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu
mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban
penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan
perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.
Dalam
Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,
dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa
penyelenggara telekomunikasi meliputi:
- Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi.
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan
umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara
harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi
perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan
dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat. berikut ini
isi dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 pasal 7 dan pasal 8:
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(2) Dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan
keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan
teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Bagian
Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
Penyelenggara
Pasal 8
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh
:
a. perseorangan
b. instansi pemerintah;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
a. perseorangan
b. instansi pemerintah;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai
penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
No comments:
Post a Comment