Etika
secara umum dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang baik
salah atau benar dan baik atau buruk suatu tindakan. Etika adalah “pagar”
yang mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Tanpa etika, kita akan
dicap sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama. Oleh karena itu, etika sangat
penting bagi kehidupan bermasyarakat. Etika bermayarakat memiliki tiga hal yang
harus terus diamalkan:
- Saling tolong-menolong.
- Saling mengingatkan.
- Bersikap toleran
Hal
tersebut adalah dasar penerapan etika dalam bergaul di masyarakat. Selain itu,
etika juga mempunyai kepentingan sendiri untuk menciptakan pergaulan yang
harmonis di tengah masyrakat plural. Secara lebih khusus pentingnya etika dalam
bermasyarkat adalah sebagai berikut:
- Etika dapat membuat seorang manusia besikap empati.
- Etika membuat seorang manusia memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan menghargai kehidupannya.
- Etika memberikan self control bagi manusia agar dapat menyadari apa yang sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan.
- Etika mengajarkan agar manusia dapat mawas diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya.
Contoh
etika dalam masyarakat:
- Membungkuk badan ketika kita sedang lewat atau sedang berjalan kaki ketika berjalan di depan orang lain, terutama yang lebih tua.
- Bertamu tidak boleh di malam hari.
- Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.
- Makan tidak boleh berdecap dan bersendawa.
- Saling menghormati antar umat beragama, dll.
Setiap yang melanggar etika dalam
masyarakat biasanya akan dikenakan sanksi berupa hokum pidana atau perdata,
contohnya:
Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya
hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan
yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Contohnya:
Ketika seseorang/sekelompok orang
melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain akan dikenakan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, yang berisi “Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”.
Hukum Perdata
Hukum Perdata disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk
atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat perdata lainnya.
Contohnya:
Seseorang yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik melalui media
elektronik akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isi dari pasal tersebut yaitu
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“.
Hukuman dapat berupa kurungan penjara, denda, dan sanksi social (dikucilkan).
Sumber: