Thursday, January 8, 2015

PEMANFAATAN TELEMATIKA UNTUK PEMERINTAHAN DAERAH






Telekomunikasi dan Informatika atau yang lebih dikenal dengan TELEMATIKA telah diterapkan di berbagai bidang, diantaranya adalah kesehatan, otomotif, pendidikan, bisnis, industri, pemerintahan, dll. Khususnya dalam bidang pemerintahan, setiap pemerintahan daerah harus mempunyai E-Government. Apa itu E-Government?

E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru, seperti : G2C (Government to Citizen), GSB (Government to Business Enterprises) dan G2G (Government to Government – inter agency relationship). E-Government ini berupa website yang berisi informasi mengenai pemerintahan daerah, daerah ataupun masyarakatnya.

Menurut panduan dari KOMINFO (2003), isi minimal pada setiap situs web pemerintah daerah :
1.      Selayan Pandang.
Menjelaskan secara singkat tentang keberadaaan Pemda bersangkutan (sejarah, moto, lambing dan arti lambing, lokasi dalam bentuk peta, visi dan misi)
2.      Pemerintahan Daerah
Menjelaskan struktur organisasi yang ada di Pemda bersangkutan (eksekutif, legislative) beserta nama, alamat, telepon, email dari pejabat daerah. Jika
memungkinkan biodata dari pimpinan daerah ditampilkan agar masyarakat luas mengetahuinya
3.      Geografi
Menjelaskan antara lain keadaan topografi, demografi, cuaca dan iklim, social dan ekonomi, budaya dari daerah bersangkutan. Semua data dalam bentuk numeric atau statistic harus mencantumkan nama instansi dari sumber datanya
4.      Peta Wilayah dan Sumberdaya
Menyajikan batas administrasi wilayah dalam bentuk peta wilayah (dari Bakosurtanal) dan juga sumberdaya yang dimiliki oleh daerah bersangkutan dalam bentuk peta sumberdaya (dikeluarkan oleh instansi pemda yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembuat peta) yang dapat digunakan untuk keperluan pengguna.
5.      Peraturan/Kebijakan Daerah
Menjelaskan peraturan daerah (perda) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
daerah bersangkutan. Melalui situs web pemerintah daerah ini semua perda yang dikeluarkan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
6.      Buku Tamu
Tempat untuk menerima masukand ari pengguna situs web pemda bersangkutan.




            Sebagai contoh E-Government kota Bekasi telah memenuhi keenam kriteria dari KOMINFO(2003) yaiyu selayang pandang, pemerintahan daerah, geografi, peta wilayah dan sumber daya, peraturan daerah/kebijakan daerah serta buku tamu. 


No comments:

Post a Comment